Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Untuk permohonan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP yang menggunakan tanaman hasil rekayasa genetik, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 harus melampirkan rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati.
Koreksi Anda
