Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan perizinan, dan pelaku usaha yang akan melakukan usaha budidaya tanaman pangan skala usaha tertentu, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan petani skala luas, petani kecil dan petani kecil berlahan sempit, kepastian usaha tanaman pangan dalam mendukung ketahanan pangan. (2) Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. jenis dan perizinan usaha budidaya tanaman pangan; b. persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha budidaya tanaman pangan; c. kemitraan; d. pengembangan usaha; e. pembinaan dan pengawasan; f. peran serta masyarakat; dan g. sanksi administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id