Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk usaha perbenihan tanaman pangan dan usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id