Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan oleh:
a. bupati/walikota, untuk usaha yang lokasi usahanya di dalam wilayah satu kabupaten/kota.
b. gubernur, untuk usaha yang lokasi usahanya melintas di lebih dari satu kabupaten/kota atau melintas lebih dari satu provinsi.
(2) Bupati/walikota dan gubernur dalam memberikan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas kabupaten/kota atau provinsi.
Koreksi Anda
