Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang memiliki IUTP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib: a. merealisasikan usaha paling lambat dalam jangka waktu 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan IUTP-P; b. menerapkan AMDAL, atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; c. menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat; serta d. melaporkan perkembangan usaha proses produksi kepada bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) setiap panen sesuai jenis tanaman atau setiap kali diperlukan.
Koreksi Anda