Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang memiliki IUTP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) wajib:
a. merealisasikan usaha paling lambat dalam jangka waktu 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan IUTP-P;
b. menerapkan AMDAL, atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
c. menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat; serta
d. melaporkan perkembangan usaha proses produksi kepada bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) setiap panen sesuai jenis tanaman atau setiap kali diperlukan.
Koreksi Anda
