Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan memperoleh IUTP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1):
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
b. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. Surat keterangan domisili;
e. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota dari bupati/walikota untuk IUTP-P yang diterbitkan oleh gubernur;
f. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk IUTP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
g. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000;
h. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan;
i. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
j. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
k. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha; dan
l. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
Koreksi Anda
