Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan pengembangan usaha budidaya tanaman pangan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau berkelompok baik berbentuk organisasi formal maupun non formal.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pola partisipatif dalam tahap perencanaan, pengembangan, pengawasan, dan/atau pemberdayaan petani skala luas, petani kecil dan petani kecil berlahan sempit.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota atau gubernur.
Koreksi Anda
