Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan melalui:
a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan/atau saran perbaikan atas penerbitan izin usaha budidaya tanaman pangan;
b. pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21;
c. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31;
Koreksi Anda
