Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilakukan melalui: a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan/atau saran perbaikan atas penerbitan izin usaha budidaya tanaman pangan; b. pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21; c. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31;
Koreksi Anda