Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) pelaku usaha harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Koreksi Anda
