Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan perizinan usaha budidaya tanaman pangan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Wilayah Papua dengan otonomi khusus dilakukan oleh provinsi dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
