Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan perizinan usaha budidaya tanaman pangan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Wilayah Papua dengan otonomi khusus dilakukan oleh provinsi dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id