Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA oleh pelaku usaha.
Koreksi Anda
