Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA oleh pelaku usaha.
Koreksi Anda