Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan hukum asing yang melakukan usaha budidaya tanaman pangan wajib bekerjasama dengan pelaku usaha budidaya tanaman pangan INDONESIA dengan membentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Untuk usaha budidaya tanaman pangan dalam rangka penanaman modal asing kepemilikan modal paling banyak 49% (Empat puluh sembilan persen). (3) Kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda