Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUTP-P, IUTP-PP, dan IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku selama pelaku usaha masih melakukan kegiatan usaha. (2) IUTP-P, IUTP-PP, dan IUTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.
Koreksi Anda