Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) IUTP-P, IUTP-PP, dan IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku selama pelaku usaha masih melakukan kegiatan usaha.
(2) IUTP-P, IUTP-PP, dan IUTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.
Koreksi Anda
