Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis usaha budidaya tanaman pangan terdiri atas:
a. usaha proses produksi;
b. usaha penanganan pasca panen; dan
c. usaha keterpaduan butir a dan butir b.
(2) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan tanaman, penanaman, pemeliharaan/perlindungan tanaman dan/atau pemanenan.
(3) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembersihan, pengupasan/perontokan, pengeringan, sortasi, grading, pengolahan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, distribusi, dan/atau pemasaran hasil produksi budidaya tanaman pangan.
(4) Usaha keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi usaha proses produksi dan penanganan pasca panen.
Koreksi Anda
