Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Usaha budidaya tanaman pangan yang dilakukan di atas tanah milik masyarakat adat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12, harus telah diselesaikan status pemanfaatannya oleh pelaku usaha dengan masyarakat adat setempat yang dibuktikan secara tertulis.
Koreksi Anda
