Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha budidaya tanaman pangan yang dilakukan di atas tanah milik masyarakat adat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12, harus telah diselesaikan status pemanfaatannya oleh pelaku usaha dengan masyarakat adat setempat yang dibuktikan secara tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id