Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang memiliki IUTP-P atau IUTP apabila melakukan perubahan luas lahan 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih harus mendapat persetujuan dari pemberi izin. (2) Pelaku usaha yang memiliki IUTP-PP atau IUTP apabila melakukan perubahan 25 % (Dua puluh lima persen) atau lebih dari kapasitas unit usaha pasca panen terpasang harus mendapat persetujuan dari pemberi izin. (3) Untuk mendapat persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit pengolahan terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, f, g, h, dan i, dan/atau Pasal 12 huruf g, h, i, j, k, l, dan m. (4) Bupati/walikota atau gubernur dalam memberikan persetujuan perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit pengolahan terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada RTRW dan RDTR. (5) Perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit pengolahan terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan di atas tanah milik masyarakat adat, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah diselesaikan status pemanfaatan lahannya oleh pelaku usaha dengan masyarakat adat setempat yang dibuktikan secara tertulis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id