Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ternyata persyaratan tidak benar, usaha yang akan dilakukan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau perencanaan makro pembangunan tanaman pangan provinsi atau RTRW kabupaten/kota.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya.
Koreksi Anda
