Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang memiliki IUTP-PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), wajib:
a. merealisasikan usaha paling lambat dalam jangka waktu 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan IUTP-PP;
b. menerapkan AMDAL, atau UKL dan UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
c. menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat; serta
d. melaporkan perkembangan usaha penanganan pasca panen kepada bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) secara berkala paling kurang 12 (Dua belas) bulan sekali atau setiap kali diperlukan.
Koreksi Anda
