Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian izin usaha budidaya tanaman pangan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Pertanian.
Koreksi Anda