Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang dari skala usaha daftar menjadi skala usaha izin harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id