Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Perubahan luas lahan dan/atau kapasitas unit usaha pasca panen terpasang dari skala usaha daftar menjadi skala usaha izin harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12.
Koreksi Anda
