Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian paling kurang berisikan hak dan kewajiban, pembinaan, pengembangan usaha, pendanaan, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan.
(2) Jangka waktu perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat satu musim tanam.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh bupati/walikota, gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
