Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 huruf d dan Pasal 30 huruf d, meliputi realisasi luas lahan budidaya yang ditanam, keadaan/serangan organisme pengganggu tumbuhan, perkembangan produksi, dan pengolahan atau pemasaran hasil sesuai jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan format seperti tercantum pada lampiran 2 sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pelaku usaha disampaikan kepada bupati/walikota dalam hal ini Kepala Dinas kabupaten/kota, selanjutnya Kepala Dinas kabupaten/kota melaporkan kepada gubernur dalam hal ini Kepala Dinas provinsi. Kepala Dinas provinsi melaporkan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
