Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang memiliki IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) wajib merealisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30.
Koreksi Anda
