Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUTP-P, IUTP-PP, IUTP, TDU-P, TDU-PP, atau TDU yang telah diterbitkan sebelum Peraturan ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku. (2) Pelaku usaha yang telah memiliki IUTP-P, IUTP-PP, IUTP, TDU-P, TDU- PP, atau TDU sebelum Peraturan ini diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama dalam jangka waktu 1 (Satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan ini dalam melakukan kegiatan usaha harus sudah menyesuaikan dan tunduk dengan Peraturan ini. (3) Permohonan Izin usaha yang sedang proses dan belum diterbitkan izin, sejak diundangkannya Peraturan harus menyesuaikan ketentuan Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Pasal.id