Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Luas maksimum lahan usaha proses produksi untuk penanaman, satu unit perusahaan 10.000 Ha (Sepuluh ribu hektar).
(2) Skala luasan lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
(3) Batas skala luasan lahan usaha proses produksi untuk penanaman, di wilayah Papua paling luas 2 (Dua) kali dari batasan skala luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
