Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) apabila setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masih ada kekurangan persyaratan yang harus dipenuhi.
(2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penundaan.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (Tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan sebelum 30 (Tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) hari kerja sudah menerbitkan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.
Koreksi Anda
