Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pengembangan usaha budidaya tanaman pangan terdiri atas perubahan luas lahan dan/atau perubahan kapasitas unit usaha pasca panen terpasang.
Koreksi Anda
