Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan usaha budidaya tanaman pangan terdiri atas perubahan luas lahan dan/atau perubahan kapasitas unit usaha pasca panen terpasang.
Koreksi Anda