Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/walikota atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12.
(2) Bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lama 15 (Lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan jawaban menerima, menunda, atau menolak.
(3) Apabila dalam jangka waktu 15 (Lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bupati/walikota atau gubernur belum memberikan jawaban, permohonan dianggap telah lengkap dan disetujui.
(4) Permohonan yang telah lengkap dan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterbitkan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.
Koreksi Anda
