Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Naskah Hukum adalah produk hukum baik yang berupa Peraturan Perundang-undangan maupun bukan Peraturan Perundang- undangan yang menjadi pedoman dan/atau dasar hukum dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
2. Naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
3. Naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan adalah naskah hukum selain Peraturan Perundang-undangan yang penetapannya dan/atau penandatanganannya dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
5. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
6. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
7. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
8. Program Legislasi Nasional, yang selanjutnya disingkat Prolegnas, adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
9. Peraturan Menteri Sosial adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Sosial untuk menjalankan Peraturan Perundang-undangan diatasnya dan/atau melaksanakan kebijakan umum Kementerian Sosial sesuai dengan kewenangannya.
10. Keputusan adalah kebijakan yang bersifat penetapan yang mengikat subyek/obyek tertentu yang dituangkan secara tertulis dan yang ditetapkan oleh Menteri dan para pejabat Eselon I dan Eselon II.
11. Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan kebijakan suatu Peraturan Perundang-undangan.
12. Perjanjian adalah persetujuan bersama antara para pihak yang bersepakat mengenai suatu kegiatan/usaha yang dituangkan secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan perjanjian ini mengikat para pihak untuk mematuhi perjanjian tersebut.
13. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding adalah persetujuan/permufakatan bersama antara para pihak yang bersepakat mengenai suatu kegiatan yang dituangkan secara tertulis dan memuat pokok-pokok kesepakatan yang dikehendaki para pihak.
14. Perjanjian Kerja Sama adalah persetujuan bersama antara para pihak yang telah melaksanakan kesepakatan bersama mengenai suatu kegiatan yang dituangkan secara tertulis dan merinci isi dari pokok-pokok dalam kesepakatan kerja sama serta memuat tugas dan tanggung jawab para pihak.
15. Surat Edaran adalah naskah hukum yang memuat pemberitahuan tentang hal tertentu bisa berupa perintah, petunjuk, atau penjelasan yang dianggap penting dan mendesak.
16. Pemrakarsa adalah pejabat yang mempunyai wewenang sebagai pengusul atas suatu naskah atau rancangan hukum sesuai dengan kewenangannya untuk disusun menjadi naskah hukum.
17. Unit Kerja yang menangani bidang hukum adalah Bagian Organisasi, Hukum, dan Humas untuk lingkungan Direktorat Jenderal dan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial, Bagian Umum untuk lingkungan Inspektorat Jenderal, dan Pusat Kajian Hukum untuk lingkungan Sekretariat Jenderal.
18. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disebut NSPK adalah Aturan atau ketentuan yang menjadi acuan/pedoman bagi pemerintahan daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.