Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Naskah hukum yang penandatanganannya dilakukan oleh Menteri Sosial atau oleh pejabat Eselon I atas nama Menteri Sosial yang penomorannya dilakukan di Pusat Kajian Hukum, pendokumentasiannya oleh Pusat Kajian Hukum.
(2) Naskah hukum yang penandatanganannya dilakukan oleh pejabat Eselon I yang tidak atas nama Menteri Sosial yang penomorannya dilakukan oleh Unit Sekretariat Unit Kerja Eselon I pemrakarsa, pendokumentasiannya oleh Sekretariat Unit Kerja Eselon I pemrakarsa.
Koreksi Anda
