Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Ruang lingkup prosedur penyusunan naskah hukum meliputi jenis, hierarki, materi muatan, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur penyusunan setiap produk hukum yang berupa naskah atau rancangan hukum, sampai dengan proses pengesahan/penetapan, penomoran dan penyebarluasannya.
Koreksi Anda
