Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa Keputusan Menteri Sosial, Instruksi Menteri Sosial, dan Surat Edaran Menteri Sosial penyusunan rancangannya dilakukan dengan tata cara :
a. unit pemrakarsa mempersiapkan materi rancangan;
b. materi rancangan yang telah dipersiapkan disampaikan kepada unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I pemrakarsa dengan tembusan kepada Pusat Kajian Hukum;
c. unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I melakukan kajian dan telaahan;
d. hasil kajian dan telaahan unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I pemrakarsa disampaikan kepada Pusat Kajian Hukum;
e. Pusat Kajian Hukum melakukan kajian dan telaahan dan apabila diperlukan dapat melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait;
f. rancangan yang telah selesai disusun, dimintakan persetujuan kepada pimpinan unit pemrakarsa dan unit terkait, dengan menyusun verbal yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Kajian Hukum, Pejabat Eselon II, dan Eselon I sebagai Pemrakarsa, Sekretaris Jenderal, dan kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial; dan
g. Pusat Kajian Hukum menyusun net terhadap verbal yang telah ditandatangani dan kemudian diajukan penetapannya kepada Menteri Sosial melalui Sekretaris Jenderal..
(2) Prosedur penyusunan rancangan Keputusan, Instruksi, dan Surat Edaran Menteri Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Unit Pemrakarsa melalui Sekretaris pada Unit Kerja Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan kerjanya masing-masing.
Koreksi Anda
