Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan dalam bentuk:
a. Keputusan Menteri yang ditandatangani Pejabat Eselon I atas nama Menteri berdasarkan pendelegasian;
b. Keputusan pejabat Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. Surat Edaran yang ditandatangani Pejabat Eselon I atas nama Menteri berdasarkan pendelegasian;
d. Surat Edaran Pejabat Eselon I;
e. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman; dan/atau
f. Perjanjian Kerja sama.
(2) Penetapan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan/atau merupakan pendelegasian dari Menteri.
(3) Penetapan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
