Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan dalam bentuk: a. Keputusan Menteri yang ditandatangani Pejabat Eselon I atas nama Menteri berdasarkan pendelegasian; b. Keputusan pejabat Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya; c. Surat Edaran yang ditandatangani Pejabat Eselon I atas nama Menteri berdasarkan pendelegasian; d. Surat Edaran Pejabat Eselon I; e. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman; dan/atau f. Perjanjian Kerja sama. (2) Penetapan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan/atau merupakan pendelegasian dari Menteri. (3) Penetapan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda