Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 selain berlaku untuk rancangan Peraturan Perundang-undangan juga berlaku untuk Keputusan PRESIDEN atau Instruksi PRESIDEN.
Koreksi Anda