Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 selain berlaku untuk rancangan Peraturan Perundang-undangan juga berlaku untuk Keputusan PRESIDEN atau Instruksi PRESIDEN.
Koreksi Anda
