Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Sosial yang telah ditetapkan dan mendapatkan penomoran oleh Pusat Kajian Hukum diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA/Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda