Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Sosial yang telah ditetapkan dan mendapatkan penomoran oleh Pusat Kajian Hukum diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA/Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
