Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Setiap Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam :
a. Lembaran Negara Republik INDONESIA;
b. Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA;
c. Berita Negara Republik INDONESIA; atau
d. Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
