Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tata cara :
a. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan/atau yang akan diatur;
b. hasil pengkajian dan penelaahan disusun draf awal;
c. draft awal yang telah disusun disampaikan kepada Pusat Kajian Hukum;
d. Pusat Kajian Hukum melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait; dan
e. Pusat Kajian Hukum mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan kepada PRESIDEN melalui surat Menteri Sosial untuk melakukan penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
