Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa Keputusan, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II, dilakukan penyusunan rancangannya dengan tata cara :
a. unit pemrakarsa mempersiapkan materi rancangan Keputusan, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II yang akan disusun;
b. unit pemrakarsa menyampaikan materi rancangan dimaksud kepada sekretaris unit kerja eselon I Pemrakarsa c.q. unit kerja yang menangani bidang hukum untuk dilakukan pengkajian dan penelaahan;
c. unit kerja yang menangani bidang hukum mengadakan konsultasi dengan unit di lingkungan Kementerian Sosial yang terkait dengan penyusunan rancangan dimaksud;
d. rancangan yang telah selesai disusun, dimintakan persetujuan kepada pimpinan unit pemrakarsa dan unit terkait;
e. permohonan persetujuan dilakukan dengan cara menyusun konsep verbal dan net yang ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan struktur jabatan yang terkait; dan
f. dengan disetujuinya rancangan dimaksud, kemudian diajukan kepada Pejabat Eselon I atau Eselon II pada unit pemrakarsa untuk diperoleh penetapannya.
(2) Prosedur penyusunan rancangan Keputusan, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh unit pemrakarsa melalui Sekretaris pada Unit Eselon I c.q. Unit Kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan kewenangannya masing-masing.
(3) Dalam penyusunan rancangan Keputusan, dan Surat Edaran Pejabat Eselon I atau Eselon II, unit pemrakarsa atau unit yang menangani bidang hukum dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
