Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi rancangan naskah hukum yang berupa uji publik dapat dilakukan oleh: a. Unit pemrakarsa; b. Bagian Unit Kerja yang menangani bidang hukum di unit Eselon I Pemrakarsa; c. Biro Perencanaan untuk rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang NSPK; dan d. Pusat Kajian Hukum (2) Rancangan sebagai bahan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rancangan yang sudah dikoordinasikan dengan Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda