Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi rancangan naskah hukum yang berupa uji publik dapat dilakukan oleh:
a. Unit pemrakarsa;
b. Bagian Unit Kerja yang menangani bidang hukum di unit Eselon I Pemrakarsa;
c. Biro Perencanaan untuk rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang NSPK; dan
d. Pusat Kajian Hukum
(2) Rancangan sebagai bahan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rancangan yang sudah dikoordinasikan dengan Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
