Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk NSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan dengan tata cara:
a. Unit Kerja Eselon II mempersiapkan materi rancangan NSPK setelah melakukan konsultasi dengan Eselon I;
b. materi rancangan NSPK yang telah dipersiapkan Unit Kerja Eselon II disampaikan kepada unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I untuk ditelaah dan dikaji dengan melibatkan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
c. unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I menyampaikan rancangan NSPK kepada Biro Perencanaan dan Pusat Kajian Hukum;
d. Biro Perencanaan melakukan pembahasan dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. Pusat Kajian Hukum dapat melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan finalisasi terhadap rancangan NSPK; dan
f. Pusat Kajian Hukum menyusun rancangan NSPK dalam bentuk verbal dan net untuk ditandatangani oleh Menteri Sosial.
Koreksi Anda
