Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hukum juga dapat dilakukan oleh unit kerja di bidang hukum di lingkungan unit masing-masing. (3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda