Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Unit Pelaksana Teknis melakukan pengkajian dan penelaahan Peraturan Perundang-undangan;
b. hasil pengkajian dan penelaahan disampaikan kepada unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I; dan
c. unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
