Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab:
a. memprakarsai penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf d;
b. MENETAPKAN Peraturan Menteri; dan/atau
c. MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf e.
(2) Penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Peraturan Menteri yang penandatanganannya dilakukan oleh Menteri dan tidak dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I.
Koreksi Anda
