Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab: a. memprakarsai penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf d; b. MENETAPKAN Peraturan Menteri; dan/atau c. MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf e. (2) Penetapan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Peraturan Menteri yang penandatanganannya dilakukan oleh Menteri dan tidak dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id