Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial dapat melimpahkan wewenang penandatanganan untuk MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, kepada para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial sepanjang diperintahkan oleh naskah hukum diatasnya, dan mengatur kebijakan teknik operasional dilingkungannya sesuai tugas dan fungsinya. (2) Penandatanganan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan dan tidak atas nama Menteri Sosial.
Koreksi Anda