Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri Sosial dapat melimpahkan wewenang penandatanganan untuk MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c, kepada para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial sepanjang diperintahkan oleh naskah hukum diatasnya, dan mengatur kebijakan teknik operasional dilingkungannya sesuai tugas dan fungsinya.
(2) Penandatanganan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pejabat Eselon I yang bersangkutan dan tidak atas nama Menteri Sosial.
Koreksi Anda
