Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian, nomor, kode, dan tahun pada naskah hukum sebagai berikut : a. penomoran Peraturan Menteri Sosial dilaksanakan oleh Pusat Kajian Hukum yang pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; b. penomoran Keputusan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Pejabat Eselon I atas nama Menteri Sosial dilaksanakan oleh Pusat Kajian Hukum yang pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; c. penomoran Keputusan Menteri Sosial yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Pejabat Eselon I atas nama Menteri Sosial yang berhubungan dengan Kepegawaian dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian yang pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; d. penomoran Keputusan Pejabat Eselon I dilaksanakan oleh Sekretariat Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; e. penomoran Keputusan Pejabat Eselon II dilaksanakan oleh Bagian Umum/Tata Usaha Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; f. penomoran Nota Kesepahaman, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Menteri Sosial atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Sosial dilaksanakan oleh Pusat Kajian Hukum; g. penomoran Nota Kesepahaman, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon I dilaksanakan oleh Sekretariat Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan; dan h. penomoran Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani oleh Pejabat Eselon II dilaksanakan oleh Bagian Umum/Tata Usaha Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan dan pencatatannya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. (2) Bentuk pemberian kode, nomor dan tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri yang MENETAPKAN tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id