Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum, mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengoordinasikan perumusan setiap rancangan naskah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang diprakarsai oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebelum ditetapkan oleh Menteri Sosial. (2) Pengoorganisasian perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pengkajian dan penelaahan substansi materi rancangan naskah hukum oleh Pusat Kajian Hukum. (3) Pusat Kajian Hukum melakukan penelaahan substansi materi bahan yang disampaikan oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Eselon I pemrakarsa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id