Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan naskah hukum baik yang berupa Peraturan Perundang-undangan maupun yang bukan Peraturan Perundang- undangan dilaksanakan sesuai prosedur penyusunan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
