Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Materi muatan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagai berikut :
a. UNDANG-UNDANG, berisikan materi yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, diperintahkan oleh suatu UNDANG-UNDANG untuk diatur dengan UNDANG-UNDANG, pengesahan perjanjian internasional tertentu, tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat;
b. PERATURAN PEMERINTAH, berisikan materi untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya;
c. Peraturan PRESIDEN berisikan materi yang diperintahkan oleh UNDANG-UNDANG, materi untuk melaksanakan PERATURAN PEMERINTAH, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan; dan
d. Peraturan Menteri Sosial berisikan materi yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial.
Koreksi Anda
