Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam penandatangan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa kesepakatan bersama/nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama harus memperhatikan prinsip-prinsip kesetaraan, keseimbangan kepentingan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
