Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan dalam bentuk:
a. Keputusan; dan
b. Perjanjian Kerja sama.
Koreksi Anda
