Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan dalam bentuk: a. Keputusan; dan b. Perjanjian Kerja sama.
Koreksi Anda